۷١ - كَانَ اِذَا قُرِبَ اِلَيْهِ الطَّعَامُ يَقُالُ : بِسْمِ اﷲِ ، فَاِذَا
فَرَغَ قَالَ : اَللّٰهُمَّ اَطْعَمْتَ وَاَسْقَيْتَ ، وَاَقْنَيْتَ ، وَهَدَيْتَ ،
وَاَحْيَيْتَ ، فَلِلّهِ الْحَمْدُ عَلىٰ مَا اَعْطَيْتَ
“Jika
Rasulullah r disuguhi
makanan, beliau mengucapkan: “Bismillah”. Dan
jika telah selesai makan beliau berdo’a: “Ya Allah, Engaku telah memberi makan, memberi minum, memberi harta, memberi hadiah (suguhan) dan memberi penghidupan. Hanya milik Allah-lah semua pujian atas semua yang telah diberikan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad
(4/62, 5/375), dan Abusy-Syaikh di dalam Ahlaqun Nabi r (hal 238)
dari Bakar bin Amer, dari Abdullah bin Hurairah As-Saba’I dari Abdurrahman bin Jubair, yang
memberitahukan bahwa ia telah diberi riwayat oleh seseorang yang pernah melayani Rasul selama kurang lebih delapan tahun. Orang tersebut mendengar Rasulullah berdo’a ketika disuguhi makanan… (Perawi menyebutkan hadits di atas secara lengkap).
Saya berpendapat: Sanad hadits ini shahih dan seluruh perawinya tsiqah, disamping juga dipakai oleh Imam Muslim.
Kata “aqnaita” berarti: harta (atau benda-benda lain) yang telah Engkau berikan.
Hadits ini menunjukkan bahwa doa yang dibaca ketika akan makan adalah Bismillah, tak ada yang lain (tambahan). Hadits-hadits lain yang shahih juga tidak menyebutkan adanya tambahan. Dan saya belum pernah melihat hadits yang menyebutkan adanya tambahan doa. Oleh karena itu, tambahan itu merupakan bid’ah (menurut istilah ulama fiqh). Dan orang-orang yang memakai tambahan doa itu seandainya ditanya mereka secara serempak akan menjawab: “Sebab doa itu telah banyak dipakai.”
Saya mengatakan: Segala tambahan (susulan) yang diberikan kepada Rasul tak ubahnya seperti shalawat kepada Nabi r ketika
menjawab orang yang bersin, yang telah membaca Hamdalah. Seandainya hal itu disyari’atkan, tentu Nabi akan menyebtukannya atau mempraktekkannya walau sekali. Sebab semua amal yang diperintahkan kepada kita untuk mengamalkannya pasti pernah dipraktekkan (apalagi diperintahkan oleh beliau, meskipun hanya sekali).
Oleh karena itu mengenai adanya tambahan itu terdapat silang pendapat di antara ulama. Syaikh
Abdullah bin Umar ra tidak mengakuinya, sebagaimana dijelaskan di dalam Mustadrakul Hakim. Sedang Imam Suyuthi dengan tegas di dalam Al-Hawi Lil Fatawa (1/388) menyatakan bahwa tambahan itu adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela).
Dapatkah mereka yang ikut-ikutan memakai tambahan itu menjelaskan mengapa Imam Suyuthi berani dengan tegas menyatakan pendapatnya itu? Sebuah
jawaban klise yang mereka berikan adalah karena dia adalah seorang Wahabi! Padahal beliau wafat kurang lebih tiga ratus tahun sebelum Muhammad bin Abdul Wahab
wafat. Hal itu mengingatkan saya pada sebuah cerita menarik di sebuah lembaga pendidikan di Dimasqy (baca: Damaskus). Di sana ada seorang tenaga pengajar terkemuka yang beragama Nasrani. Ia membicarakan gerakan yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdul Wahab
di Jazirah Arabia dan usahanya untuk menghancurkan segala prilaku dan tindakan yang mengandung kemusyirkan, bid’ah, dan khurafat. Karena nada bicaranya tampak menggebu-gebu dan penuh antusias, maka ada salah seorang siswa berkomentar: “Dosen ini jelas seorang Wahabi!”
Ada pula yang menganggap As-Suyuti salah mengambil kesimpulan. Tetapi seandainya dia benar-benar melakukan kesalahan maka buktinya (dalilnya)? Sedangkan hadits yang digunakan oleh As-Suyuti adalah hadits Rasul:
“Orang yang mengajarkan sesuatu yang tidak termasuk dalam agama kami ini adalah tertolak.”
Nilai hadits ini shahih muttafaq alaihi (disepakati Bukhari, Muslim dan
Ahmad).
Hadits-hadits lain yang senada dengan hadist itu telah kami himpun dalam sebuah buku yang khusus berbicara tentang bid’ah. Semoga Allah I berkenan
memberikan pertolongan-Nya
kepada saya, sehingga dapat menyelesaikannya dengan baik.
****
sumber Ash-Shahihah 1
No comments:
Post a Comment